SERTIFIKASI 40% KEGIATAN DANA DESA "PEMBANGUNAN MDA"

Sertifikasi Kegiatan Penggunaan Dana Desa (DD) 40% dilaksanakan di Nagari Sariak Laweh. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari dibantu oleh pendamping desa, Tim Pemantau dan Tim Pengelola Kegiatan Desa. Sasaran dari kegiatan ini adalah lokasi kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan dan diselesaikan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK). 

Sertifikasi ini dilaksanakan pada pembangunan MDA di Jorong Sawah Padang.Tujuan dari kegiatan ini adalah memeriksa hasil pekerjaan yang dilakukan oleh TPK, apakah pelaksanaanya sudah sesuai dengan perencanaan yang ada di APBNag dan sesuai dengan gambar.

Menurut Pendamping Desa Kecamatan Akabiluru, Rory Octariza Pendamping Desa berharap agar kedepannya TPK lebih intens dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan terutama yang bersumber Dana Desa, agar pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan yg telah direncanakan.



 


Bagikan ke : 
Cari Berita :

Sistem Pelayanan Online Nagari


Sistem Pelayanan Online Nagari

Kategori

Kategori Berita


Arsip

Berita Populer







Agenda

Kegiatan & Event Mendatang