SERTIFIKASI 40% KEGIATAN DANA DESA "PEMBANGUNAN MDA"
Sertifikasi Kegiatan Penggunaan Dana Desa (DD) 40% dilaksanakan di
Nagari Sariak Laweh. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari dibantu
oleh pendamping desa, Tim Pemantau dan Tim Pengelola Kegiatan Desa.
Sasaran dari kegiatan ini adalah lokasi kegiatan pembangunan yang telah
dilaksanakan dan diselesaikan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Sertifikasi ini dilaksanakan pada pembangunan MDA di Jorong Sawah
Padang.Tujuan dari kegiatan ini adalah memeriksa hasil pekerjaan yang
dilakukan oleh TPK, apakah pelaksanaanya sudah sesuai dengan perencanaan yang
ada di APBNag dan sesuai dengan gambar.
Menurut Pendamping Desa Kecamatan Akabiluru, Rory Octariza Pendamping Desa berharap agar kedepannya TPK lebih intens dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan terutama yang bersumber Dana Desa, agar pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan yg telah direncanakan.

Bagikan ke :