Sosialisai dan Rapat Koordinasi Pemerintahan Nagari dan BUMNAG Palito Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (Ketahan Pangan )


     Pada hari Kamis tanggal 8 Mei Tahun 2025 Pemerintah Nagari Melaksanakan Kegiatan sosialisasi dan Rapat koordiasi bersama Bamus, dan BUMNAG Palito, acara ini pemerintah Nagari menghadirkan Ibuk Rory okhtariza  selaku Pendamping Desa di Akabiluru dan Ibuk Ulfa Mardiah selaku Pendamping Lokal Desa (PLD), yang mana sesuai  Keputusan Kemendes Nomor 3 Tahun 2025 adalah peraturan yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan di Indonesia. Beberapa poin penting dari keputusan ini adalah:

1.     Panduan penggunaan Dana Desa difokuskan pada program ketahanan pangan yang inklusif dan berkelanjutan. 

2.     Minimal 20% Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan, untuk mengurangi ketergantungan pada pasokan eksternal. 

3.     Keputusan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan di desa-desa dan mendukung swasembada pangan. 

4.     Perencanaan penggunaan Dana Desa dilakukan dengan mengidentifikasi potensi sumber daya ekonomi sektor pangan di desa. 


Mudah - mudahan dengan adanya program ketahan pangan ini dapat membantu masyarakat Sariak Laweh lebih baik kedepannya, dengan terpenuhinya kebutuhan pangan bagi masyarakat,baik dalam jumlah,mutu,keamann,variasi dan keberagaman serta terjangkau sehingga masyarakat dapat hidup sehat dan aktif.




Bagikan ke : 
Cari Berita :

Sistem Pelayanan Online Nagari


Sistem Pelayanan Online Nagari

Kategori

Kategori Berita


Arsip

Berita Populer







Agenda

Kegiatan & Event Mendatang