Sosialisai dan Rapat Koordinasi Pemerintahan Nagari dan BUMNAG Palito Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (Ketahan Pangan )
Pada hari Kamis tanggal 8 Mei Tahun 2025 Pemerintah Nagari Melaksanakan Kegiatan sosialisasi dan Rapat koordiasi bersama Bamus, dan BUMNAG Palito, acara ini pemerintah Nagari menghadirkan Ibuk Rory okhtariza
selaku Pendamping Desa di Akabiluru dan Ibuk Ulfa Mardiah selaku Pendamping
Lokal Desa (PLD), yang
mana sesuai Keputusan
Kemendes Nomor 3 Tahun 2025 adalah peraturan yang mengatur penggunaan Dana Desa
untuk ketahanan pangan di Indonesia. Beberapa poin penting dari keputusan ini
adalah:
Mudah - mudahan dengan adanya program ketahan pangan ini dapat membantu masyarakat Sariak Laweh lebih baik kedepannya, dengan terpenuhinya kebutuhan pangan bagi masyarakat,baik dalam jumlah,mutu,keamann,variasi dan keberagaman serta terjangkau sehingga masyarakat dapat hidup sehat dan aktif.
Bagikan ke :