TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK) NAGARI SARIAK LAWEH TELAH MENGIKUTI PELATIHAN TPK DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024

Wali Nagari Sariak Laweh telah membuka acara Pelatihan Tim Pelaksanan Kegiatan (TPK) Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 20 Maret 2024 bertempat di kantor wali nagari Sariak Laweh. Narasumber dalam acara pelatihan ini dari Pendamping Desa Kecamatan Akabiluru yaitunya Rory Octariza. Turut hadir juga Pendamping Lokal Desa Nagari Sariak Laweh, Ulfa Mardiah.

Tim Pelaksana Kegiatan (TPK ) adalah tim yang membantu pelaksana kegiatan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan di nagari yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Nagari Sariak Laweh No. 29 Tahun 2023.

Peserta pelatihan ini terdiri dari TPK Jorong Koto Baru dengan Kegiatan : Lanjutan Rabat Beton Simpang Bugis-Talago Sayak dan TPK Jorong Niur Kapalo Koto dengan Kegiatan Rabat Beton Jalan Koto Macang.

Selama kegiatan pembangunan berlangsung nantinya Pemantauan dan sertifikasi pelaksanaan kegiatan tingkat nagari yang bersumber dari dana desa dilakukan oleh tim yang ditetapkan dengan keputusan wali nagari Sariak Laweh No.31 Tahun 2024. Tim terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota. Sertifikasi dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan infrastruktur. Tahap pertama 40%, kedua 80 % dan ketiga 100%.

Dasar hukum pelaksanaan pembangunan di Nagari dapat dilihat pada Permendes PDTT No 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perbup No 5 Tahun 2022  Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.

Melalui pelatihan ini, diharapkan TPK dapat mengetahui dan memahami tugas, fungsi serta apa saja yang harus dilakukan oleh TPK ketika kegiatan akan dilaksanakan. 



Bagikan ke : 
Cari Berita :

Sistem Pelayanan Online Nagari


Sistem Pelayanan Online Nagari

Kategori

Kategori Berita


Arsip

Berita Populer







Agenda

Kegiatan & Event Mendatang