TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK) NAGARI SARIAK LAWEH TELAH MENGIKUTI PELATIHAN TPK DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
Wali Nagari Sariak Laweh telah membuka acara Pelatihan
Tim Pelaksanan Kegiatan (TPK) Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 20 Maret 2024
bertempat di kantor wali nagari Sariak Laweh. Narasumber dalam acara pelatihan
ini dari Pendamping Desa Kecamatan Akabiluru yaitunya Rory Octariza. Turut hadir
juga Pendamping Lokal Desa Nagari Sariak Laweh, Ulfa Mardiah.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK ) adalah
tim yang membantu pelaksana kegiatan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan di
nagari yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Nagari Sariak Laweh No.
29 Tahun 2023.
Peserta pelatihan ini terdiri dari
TPK Jorong Koto Baru dengan Kegiatan : Lanjutan Rabat Beton Simpang
Bugis-Talago Sayak dan TPK Jorong Niur Kapalo Koto dengan Kegiatan Rabat Beton
Jalan Koto Macang.
Selama kegiatan pembangunan berlangsung nantinya Pemantauan
dan sertifikasi pelaksanaan kegiatan tingkat nagari yang bersumber dari dana
desa dilakukan oleh tim yang ditetapkan dengan keputusan wali nagari Sariak Laweh No.31 Tahun
2024. Tim terdiri
dari ketua, sekretaris dan anggota. Sertifikasi dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan
infrastruktur. Tahap pertama 40%, kedua 80 % dan
ketiga 100%.
Dasar hukum pelaksanaan pembangunan
di Nagari dapat dilihat pada Permendes PDTT No 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Umum Pembangunan Desa
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan
Perbup No 5
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Melalui pelatihan ini, diharapkan TPK dapat mengetahui dan memahami tugas, fungsi serta apa saja yang harus dilakukan oleh TPK ketika kegiatan akan dilaksanakan.

Bagikan ke :